Dalam batasan/2 tertentu itulah Usaha Kecil dan Menengah akan dikenakan Pajak. Peraturan dibuat atau dilahirkan bukanlah untuk menganiaya fihak-fihak yang diatur, melainkan untuk upaya bersama menuju tujuan bersama-sama. Azas Gotong royong saja mencerminkan keadaan yang saling terkait, dimana juga terkandung konsekuensi-konsekuensi. UKM dalam hal ini sebagai fihak Wajib Pajak memang diharuskan memenuhi segala kewajiban pajaknya, asalkan, itu tadi, sesuai dengan peraturan yang berlaku