Denda 24 juta Fakta & Aturan Sepeda Listrik Tidak Boleh Dijual Kepada Masyarakat Lagi

Denda 24 juta Fakta & Aturan Sepeda Listrik Tidak Boleh Dijual Kepada Masyarakat Lagi Biasakan Nonton Full Jangan di Skip Biar Paham Zulanda menegaskan bahwa menggunakan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya, baik pengguna ataupun orang lain. Menurut Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP. “Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” katanya. Denda 24 juta Fakta & Aturan Sepeda Listrik Tidak Boleh Dijual Kepada Masyarakat Lagi ================================================= TIKTOK ; @alankribo ================================================= Shopee ; To
Back to Top