3.6 Menerapkan pencatatan surat/dokumen masuk dan keluar

Menerapkan pencatatan keuangan sederhana Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pembukuan sederhana diartikan sebagai suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Pencatatan keuangan ini meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa. Kemudian bisa ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada periode tersebut. Nah, biasanya bagi perusahaan besar, membuat pembukuan merupakan hal yang mudah karena mereka sudah memiliki akuntan yang sudah berpengalaman yang mereka jadikan karyawan untuk khusus mengerjakan pembukuan di perusahaannya. Sementara berkebalikan dengan itu, pengusaha baru atau kecil sering beranggapan kalau untuk membuat pembukuan itu sangat sulit dan rumit, sehingga mereka jarang membuat pembukuan sederhana ini. Petty cash adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan ataupun hal-hal yang berkait
Back to Top