Punya Product Segera Urus Ijin Edar Sebelum Terlambat

Punya Product Segera Urus Ijin Edar Sebelum Terlambat , Jakarta - Produk pangan yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari wajib memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tapi, ada beberapa produk pangan yang dikecualikan. Peraturan tentang produk pangan yang dikecualikan untuk mendapat izin BPOM tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Berikut ini adalah produk pangan yang tak perlu izin BPOM: 1. Pangan olahan produksi industri rumah tangga. 2. Pangan olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari tujuh hari. 3. Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan: (a) sampel dalam rangka pendaftaran; (b) penelitian; dan (c) konsumsi sendiri. 4. Pangan olahan yang digunakan lebih lanjut untuk bahan baku dan tidak dijual langsung pada konsumen akhir. 5. Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan dan tidak dijual langsung pada konsumen akhir. 6. Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli
Back to Top