Materi e Faktur Untuk Pengusaha Kena Pajak_2

Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu Pajak Pusat atau yang dikelola oleh pemerintah pusat. Dalam dunia PPN dikenal dengan apa yang dinamakan formulir dan lampiran pendukung formulir. e-Faktur merupakan salah satu detail dari lamp[iran atau formulir yang dimaksud. faktur PPN kini tidak dalam bentuk dokumen/2 kertas atau manual lainnya, tetapi kini sudah berubah telah dinaikkan ke dalam bahasa Elektronika dengan nama Faktur Elektronik dan disematkan di dunia digital internet, sehingga disingkatlah menjadi e-Faktur
Back to Top